Beranda | Artikel
Perbedaan Khawarij dengan Bughat
9 jam lalu

Dalam pembahasan syariat, ada istilah-istilah yang sekilas tampak mirip, padahal tidak sama. Di antara istilah itu adalah khawarij dan bughat. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sikap keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Oleh karena itu, sebagian orang menyamakan keduanya. Padahal, para ulama membedakan antara khawarij dan bughat dari sisi hakikat, sebab munculnya, dan hukum yang berkaitan dengannya.

Masalah ini penting untuk dipahami. Sebab, kalau dua istilah ini dicampuradukkan, seseorang bisa salah menempatkan hukum. Ada yang terlalu mudah memberi label khawarij kepada setiap bentuk pembangkangan. Sebaliknya, ada juga yang meremehkan penyimpangan khawarij, lalu menganggap mereka tidak lebih dari bughat biasa. Padahal, nash-nash syariat menunjukkan bahwa keduanya tidak sama. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ

Jika ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat bughat terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat bughat itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Hujurat: 9)

Di ayat tersebut, Allah tetap menyebut dua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. Adapun tentang khawarij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.[1]

Dari dua dalil ini saja sudah terlihat bahwa bughat dan khawarij bukan satu pembahasan yang sama.

Apa itu khawarij?

Khawarij adalah bentuk jamak dari خارجي, dari kata خرج yang berarti keluar. Mereka disebut khawarij karena keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin. Namun, para ulama tidak sekadar melihat sisi keluarnya. Mereka juga melihat kerusakan keyakinan yang ada pada kelompok ini. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

والخوارج هم أول من كفّر المسلمين بالذنوب، وكفّروا من خالفهم في بدعتهم، واستحلوا دمه وماله

“Khawarij adalah kelompok pertama yang mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa. Mereka juga mengkafirkan orang yang menyelisihi bid’ah mereka, lalu menghalalkan darah dan hartanya.” [2]

Ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang. Mereka adalah kelompok yang punya ushul pemikiran yang rusak. Di antara ciri paling menonjol dari mereka adalah mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak dan menghalalkan darah mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan sifat mereka dalam hadis yang sangat terkenal,

يَخْرُجُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلاَتَكُمْ مَعَ صَلاَتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

Akan keluar pada umat ini suatu kaum. Kalian akan meremehkan salat kalian dibanding salat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amalan kalian dibanding amalan mereka. Mereka membaca Al-Qur’an, tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat dari buruannya.[3]

Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij sering menampakkan ibadah dan semangat agama. Akan tetapi, semangat itu tidak dibangun di atas pemahaman yang benar.

Asal mula khawarij

Benih khawarij sudah muncul sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tampak dalam kisah Dzul Khuwaishirah at-Tamimi. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi harta, ia berkata, “Berbuat adillah, wahai Muhammad.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

وَيْلَكَ وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ

Celaka engkau. Siapa lagi yang akan berbuat adil jika aku tidak adil? [4]

Dalam lanjutan riwayat tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dari jenis orang seperti ini, akan muncul suatu kaum yang rajin beribadah, tetapi keluar dari agama. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa akar pemikiran khawarij adalah buruk sangka, merasa paling benar, lalu berani memvonis dengan pemahaman yang rusak.

Adapun kemunculan mereka sebagai kelompok yang besar terjadi pada masa Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu setelah peristiwa tahkim. Mereka keluar dari barisan ‘Ali, lalu mengkafirkan ‘Ali dan pihak-pihak yang menerima tahkim. Dari sinilah mereka dikenal sebagai khawarij.

Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri rahimahullah berkata,

الخوارج؛ لأنهم يغلون في الدين ويكفرون المسلمين بالذنوب التي لم يجعلها الإسلام مكفرة، وقد خرجوا في زمن علي بن أبي طالب

Khawarij adalah kelompok yang bersikap berlebihan dalam beragama. Mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa yang dalam ajaran Islam tidak menjadikan pelakunya kafir. Kelompok ini mulai muncul pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.” [5]

Apa itu bughat?

Bughat adalah bentuk jamak dari باغٍ. Kata ini berasal dari البغي yang berarti melampaui batas atau berbuat zalim.

Dalam istilah fikih, bughat adalah kaum muslimin yang memiliki kekuatan, lalu keluar dari ketaatan kepada imam dengan sebab takwil yang mereka anggap benar. Menurut Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi dalam Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah,

وقالَ الحَنابلةُ: البُغاةُ: قومٌ مِنْ أهلِ الحَقِّ يَخرجونَ عن قَبضةِ الإمامِ ويَرومونَ خَلْعَه لتأويلٍ سائغٍ

Kalangan Hanabilah berpendapat, ‘Bughat adalah suatu kaum dari kalangan ahlul haq yang keluar dari kekuasaan imam dan ingin melepaskannya karena suatu takwil yang dianggap benar.’” [6]

Definisi ini penting. Sebab, dari sini tampak bahwa bughat pada asalnya tetap dihukumi sebagai kaum muslimin. Mereka tidak otomatis keluar dari Islam hanya karena pembangkangan dan peperangan mereka. Dalilnya adalah firman Allah dalam surah al-Hujurat ayat 9 di atas. Allah tetap menyebut kedua kelompok yang berperang itu sebagai kaum mukminin. An-Nawawi rahimahullah berkata,

وَلَا يُكَفَّرُونَ بِالْبَغْيِ

“Mereka tidak dikafirkan karena tindakan bughat. [7]

Jadi, bughat adalah kaum muslimin yang melakukan pembangkangan, tetapi tidak dibangun di atas akidah khawarij.

Dari mana pembahasan bughat berasal?

Pembahasan bughat berangkat dari Al-Qur’an dan praktik para sahabat dalam menyikapi kelompok muslim yang mengangkat senjata. Karena tidak semua orang yang keluar kepada imam dihukumi sama. Ada yang perampok, ada yang khawarij, dan ada pula yang bughat.

Oleh karena itu, para fuqaha membuat bab khusus tentang ahkam al-bughat. Mereka membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan kelompok bughat, kapan dinasihati, kapan diperangi, dan bagaimana perlakuan terhadap mereka. Syekh Sulaiman bin Muhammad rahimahullah berkata dalam kitabnya Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan),

البغاة جمع باغ، وهو لغة: الظلم ومجاوزة الحد، سموا بذلك لظلمهم وعدولهم عن الحق. واصطلاحاً: هم الخارجون على الإمام بتأويل سائغ ولهم شوكة

Bughat adalah bentuk jamak dari bāghī. Secara bahasa, kata ini berarti kezaliman dan melampaui batas. Mereka disebut demikian karena menyimpang dari kebenaran. Adapun secara istilah, bughat adalah kelompok yang keluar memberontak terhadap penguasa yang sah dengan suatu penafsiran yang dianggap memiliki dasar, serta didukung oleh kekuatan.[8]

Dari sini terlihat bahwa bughat lebih banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih. Adapun khawarij, mereka banyak dibahas dalam kitab-kitab akidah. Ini sendiri sudah menunjukkan bahwa keduanya tidak sama.

Letak perbedaan antara khawarij dan bughat

Perbedaan yang paling jelas adalah bahwa khawarij punya penyimpangan akidah, sedangkan bughat tidak mesti demikian. Khawarij keluar kepada imam sambil membawa keyakinan yang rusak. Mereka mengkafirkan kaum muslimin tanpa hak, menganggap dosa besar sebagai kekafiran, dan menghalalkan darah kaum muslimin. Adapun bughat, mereka keluar karena takwil, syubhat, atau tuntutan tertentu, tetapi tidak dibangun di atas keyakinan takfir seperti khawarij.

Oleh karena itu, para ulama menjadikan khawarij sebagai pembahasan dalam bab firqah dan akidah, sedangkan bughat umumnya dibahas dalam bab fikih.

Perbedaan berikutnya terlihat dari hukum mereka. Bughat tetap dihukumi sebagai kaum mukminin, sebagaimana yang ditegaskan dalam surah al-Hujurat ayat 9. Adapun khawarij, para ulama memang berbeda pendapat apakah mereka kafir atau tidak. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa mereka tidak kafir secara mutlak, walaupun mereka adalah ahlul bid‘ah yang sangat sesat. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi berkata,

إن الخوارج ليسوا كفاراً

Khawarij tidak dihukumi kafir (menurut jumhur ulama).[9]

Akan tetapi, walaupun jumhur ulama tidak mengkafirkan mereka secara mutlak, bahaya mereka tetap sangat besar. Sebab, mereka merusak agama sekaligus merusak keamanan kaum muslimin. Perbedaan yang lain terlihat dari sikap mereka terhadap kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ

“Mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan para penyembah berhala.” [10]

Ini adalah ciri besar khawarij. Mereka keras kepada kaum muslimin, tetapi justru tidak proporsional terhadap musuh-musuh Islam yang nyata. Adapun bughat, walaupun mereka bisa memerangi imam atau kelompok muslim lainnya, mereka tidak dibangun di atas prinsip takfir dan penghalalan darah kaum muslimin.

Perbedaan yang lain lagi adalah bahwa tidak setiap orang yang keluar kepada penguasa otomatis disebut khawarij. Bisa jadi dia bughat, bisa jadi perampok, bisa jadi pelaku kejahatan biasa. Oleh karena itu, istilah khawarij tidak boleh dipakai serampangan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika membedakan khawarij dengan kelompok pembangkang lain menjelaskan bahwa khawarij adalah orang-orang yang keluar dari sunah dan jemaah, serta mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka. [11] Ini menunjukkan bahwa khawarij memiliki ciri khusus yang tidak otomatis ada pada setiap bughat.

Bahaya khawarij lebih besar

Bahaya khawarij lebih besar daripada bughat. Sebab, mereka tidak hanya menimbulkan kekacauan, tetapi juga membawa syubhat agama. Mereka berbicara atas nama ibadah, semangat agama, dan penegakan hukum Allah. Padahal, di balik itu ada pemahaman yang rusak.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan yang sangat keras terhadap mereka. Beliau bersabda,

لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

Jika aku mendapati mereka, sungguh aku akan memerangi mereka sebagaimana dibinasakannya kaum ‘Ad.[12]

Hadis ini menunjukkan bahwa khawarij bukan sekadar kelompok pembangkang biasa.

Sikap ahlus sunnah

Ahlus sunnah berada di tengah dalam masalah ini. Mereka tidak membenarkan kezaliman. Namun mereka juga tidak menempuh jalan khawarij dalam menyikapi kezaliman penguasa. Ahlus sunnah memerintahkan untuk menasihati penguasa dengan cara yang syar’i, bersabar atas kezaliman yang tidak sampai kufur bawwah (kekufuran yang nyata), menjaga darah kaum muslimin, dan tidak memberontak kecuali bila tampak kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ

“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki bukti dari Allah padanya.[13]

Oleh karena itu, jalan ahlus sunnah bukan jalan pembangkangan yang dibangun di atas emosi, dan bukan pula jalan meremehkan darah kaum muslimin.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa khawarij dan bughat bukanlah dua istilah yang sama, walaupun keduanya bisa bertemu dalam bentuk keluar dari ketaatan kepada imam kaum muslimin.

Khawarij adalah kelompok yang keluar kepada imam dengan membawa keyakinan yang rusak, terutama dalam masalah takfir terhadap kaum muslimin dan penghalalan darah mereka. Oleh karena itu, khawarij adalah penyimpangan dalam akidah dan manhaj sekaligus.

Adapun bughat adalah kaum muslimin yang memberontak kepada imam karena syubhat atau takwil tertentu. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang beriman, walaupun telah melakukan pembangkangan dan kezaliman. Oleh karena itu, membedakan antara keduanya adalah hal yang penting. Supaya seseorang tidak salah memberi label, tidak meremehkan bahaya khawarij, dan tetap menempatkan hukum sesuai dengan penjelasan syariat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.

[2] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 5: 199.

[3] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6930; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.

[4] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 6933; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.

[5] Ahmad bin Ali az-Zamili ‘Asiri, Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin, hal. 614..

[6] Syekh Yaser bin Ahmad bin Badr an-Najjar ad-Dimyathi, Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 6: 21.

[7] An-Nawawi, Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin, 10: 50.

[8] Syekh Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan), 5: 193.

[9] Syekh Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari, 10: 38.

[10] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.

[11] Ibnu Taimiyah, Majmu‘ al-Fatawa, 28: 497-500.

[12] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 3344; Muslim, Shahih Muslim, no. 1064.

[13] HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 7056; Muslim, Shahih Muslim, no. 1709.

 

Daftar Pustaka

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.

an-Najjar ad-Dimyathi, Yaser bin Ahmad bin Badr. Mausu‘ah al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah. Kairo: Dar at-Taqwa, 1444 H / 2023 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)

an-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Raudhat at-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1412 H / 1991 M. (diakses melalui Maktabah Syamilah)

ar-Rajihi, Abdul Aziz bin Abdullah. Syarh Kitab as-Sunnah lil-Barbahari. http://www.islamweb.net.

az-Zamili ‘Asiri, Ahmad bin Ali. Manhaj asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi wa Juhuduhu fi Taqrir al-‘Aqidah wa ar-Radd ‘ala al-Mukhalifin. Tesis Magister, Universitas Imam Muhammad bin Saud Islamiyah, 1431 H.

Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. Majmu‘ al-Fatawa. Madinah: Majma‘ al-Malik Fahd li Thiba‘at al-Mushaf asy-Syarif. (diakses melalui Maktabah Syamilah)

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.

al-Luhaimid, Sulaiman bin Muhammad. Durus Fiqhiyyah (al-Fiqh Kamilan). (diakses melalui Maktabah Syamilah)


Artikel asli: https://muslim.or.id/113279-perbedaan-khawarij-dengan-bughat.html